Tuesday, 4 August 2015

Perkembangan terbaru mengenai jenis golongan asuransi

Berdasarkan KHUD telah dipaparkan secara luas mengenai asuransi. Namun, dalam perkembangan praktek perasuransian desawa ini banyak berbagai jenis asuransi yang tidak dijumpai dalam KUHD tersebut.Menurut H. Gunanto, asuransi dapat digolongkan menjadi
1. Asuransi kerugian
Terdiri dari asuransi untuk harta benda (properti), kepentingan keuangan (Pecuniary), tanggung jawab hukum (liability) dan asuransi diri (kecelakaan atau kesehatan)
2. Asuransi jiwa
jenis asuransi
Yang menyangkut masalah meninggalnya tertanggung dalam periode asuransi atau tetap hidup sampai akhir periode asuransi. Menyediakan uang pada waktu meninggalnya tertanggung untuk biaya penguburan dan untuk melanjutkan penghasilan bagi para ahli warisnya.
Menurut ditetapkan tidaknya terlebih dahulu jumlah uang yang harus dibayarkan oleh asuransi dapat dibagi menjadi:
1. Asuransi kerugian ialah untuk mengganti kerugian yang terjadi, yang jumlahnya tidak ditetapkan sebelumnya. Jadi perhitungan kerugian berdasarkan investigasi dan perhitungan dari pihak asuransi bersama dengan pihak yang terkait.
2. Asuransi Sejumlah uang ialah untuk membayar suatu jumlah uang yang besarnya sudah ditentukan sejak awal. Ini berlaku untuk asuransi kecelakaan jiwa dan asuransi kecelakaan orang.
Berdasarkan jangka waktunya, asuransi dapat digolongkan menjadi asuransi jangka pendek dan asuransi jangka panjang. Batasan waktu harus tertuang dalam perjanjian asuransi tersebut sehingga memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi penanggung dan tertanggung. Biasanya asuransi jiwa berlaku dengan perjanjian waktu jangka panjang, sedangkan asuransi kerugian biasanya hanya berlaku dalam jangka waktu yang pendek.
Masih menurut H. Gunanto, objek dari asuransi dapat berupa orang dan barang. Asuransi orang yaitu menggantikan kerugian yang terjadi dengan yang bersangkutan dengan seseorang untuk menjamin kelangsungan hidupnya jika sewaktu-waktu terjadi kecelakaan atau meninggal dunia. Sedangkan asuransi barang hanya mengganti kerugian yang terjadi dengan barang-barang berharga yang diasuransikan.
Dari beberapa jenis dan golongan asuransi yang ada di Indonesia kemudian hanya terdapat dua golongan asuransi saja yaitu asuransi kerugian dan asuransi jiwa. Hal ini tentu saja dilatarbelakangi oleh makin banyaknya produk asuransi yang ditawarkan di Indonesia. Semoga bermanfaat.

0 comments

Post a Comment