Saturday, 1 August 2015

Asuransi berdasarkan KUHD dan Undang-Undang di Indonesia


pengertian asuransi, defisini asuransi
Dalam satu dekade terakhit ini asuransi di Indonesia berkembang dengan pesat. Hal ini ditandai dengan makin banyaknya perusahaan asuransi serta jenis produk yang ditawarkan. Mulai dari asuransi murni sampai asuransi yang dibundling dengan paket investasi. Namun, sebelum lebih jauh kita menentukan asuransi yang sesuai dengan yang kita butuhkan, ada baiknya kita mengenal asuransi lebih dalam berdasarkan KUHD pasal 246 yang membahas mengenai asuransi.Pasal tersebut menjelaskan bahwa Asuransi adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seseorang tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.
Usaha Perasuransian pun telah diundangkan oleh pemerintah Undang-undang No. 2 tahun 1992 yang diterbitkan pada tanggal 11 Februari 1992. Berdasarkan UU tersebut, definisi asuransi yaitu perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung kerena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Dengan pengertian dasar tersebut, maka definisi asuransi dapat dilihat dari berbagai sudut pandang, diantaranya dari sudut finansial, sosial, dan hukum.
definisi asuransi
Sudut Finansial sebagai suatu alat untuk mengurangi risiko yang melekat pada perekonomian, dengan cara manggabungkan sejumlah unit-unit yang terkena risiko yang sama atau hampir sama, dalam jumlah yang cukup besar, agar probabilitas kerugiannya dapat diramalkan dan bila kerugian yang diramalkan terjadi akan dibagi secara proposional oleh semua pihak dalam gabungan itu. Sudut Hukum asuransi merupakan suatu kontrak (perjanjian) pertanggungan risiko antara tertanggung dengan penanggung. Penanggung berjanji akan membayar kerugian yang disebabkan risiko yang dipertanggungkan kepada tertanggung. Sedangkan tertanggung membayar premi secara periodik kepada penanggung. Jadi, tertanggung mempertukarkan kerugian besar yang mungkin terjadi dengan pembayaran tertentu yang relatif kecil.
Sudut Sosial, asuransi didefinisikan sebagai organisasi sosial yang menerima pemindahan risiko dan mengumpulkan dana dari anggota-anggotanya guna membayar kerugian yang mungkin terjadi pada masing-masing anggota tersebut. Kerugian setiap anggota dipikul bersama.
Dengan pengertian asuransi yang dipaparkan di atas, diharapkan kita dapat mengetahui dasar perundang-undangan sehingga perjanjian yang akan kita lakukan tersebut memiliki landasan dan kepastian hukum yang berlaku di Indonesia.
Pada blog ini akan dipaparkan tips-tips dalam memilih asuransi, serta mengenai gambaran jenis dan produk asuransi yang terdapat di Indonesia. Hal tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai asuransi dengan lebih baik lagi.


0 comments

Post a Comment