Setelah pada artikel sebelumnya kita membahas mengenai pengertian asuransi. Maka, pada kesempatan ini kita akan memaparkan mengenai dasar dan unsur asuransi, serta prinsip-prinsip asuransi menurut KUHD.
Dasar Asuransi
Asuransi memiliki dasar dan unsur asuransi yang telah disepakati. Dasar dari suatu perjanjian asuransi adalah mengelakkan suatu resiko dengan menyerahkannya/membebankanya kepada orang lain. Unsur-unsur yuridis dari suatu asuransi adalah:
- Adanya pihak tertanggung (pihak yang kepentingannya diasuransikan)
- Adanya pihak penanggung (pihak perusahaan asuransi yang menjamin akan membayar ganti rugi)
- Adanya perjanjian asuransi (antara penanggung dan tertanggung)
- Adanya pembayaran premi (oleh tertanggung kepada penanggung)
- Adanya kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan (yang diderita oleh tertanggung).
- Adanya suatu peristiwa yang tidak pasti terjadinya
Prinsip Asuransi
1. Prinsip Kepentingan yang Dapat Diasuransi ( Insurable Interest)
Prinsip Kepentingan yang bisa diasuransikan atau dipertanggungkan ini terkandung dalam ketentuan Pasal 250 KUHD yang pada intinya menentukan bahwa agar suatu perjanjian dapat dilaksanakan, maka objek yang asuransikan haruslah merupakan suatu kepentingan yang dapat diasuransikan (insurable interest), yakni kepentingan yang dapat dinilai dengan uang. Dengan perkataan lain, menurut asas ini seseorang boleh mengasuransikan barang-barang apabila yang bersangkutan mempunyai kepentingan atas barang yang dipertanggungkan.
2. Prinsip keterbukaaan (Utmost Good Faith)
Prinsip Kepentingan yang bisa diasuransikan atau dipertanggungkan ini terkandung dalam ketentuan Pasal 250 KUHD yang pada intinya menentukan bahwa agar suatu perjanjian dapat dilaksanakan, maka objek yang asuransikan haruslah merupakan suatu kepentingan yang dapat diasuransikan (insurable interest), yakni kepentingan yang dapat dinilai dengan uang. Dengan perkataan lain, menurut asas ini seseorang boleh mengasuransikan barang-barang apabila yang bersangkutan mempunyai kepentingan atas barang yang dipertanggungkan.
2. Prinsip keterbukaaan (Utmost Good Faith)
Prinsip keterbukaan (utmost good faith) ini terkandung dalam ketentuan Pasal 251 KUHD yang pada intinya menyatakan bahwa penutupan asuransi baru sah apabila penutupannya didasari itikad baik.
3. Prinsip Indemnitas (Indemnity)
Prinsip Indemnitas terkandung dalam ketentuan Pasal 252 dan Pasal 253 KUHd. Menurut prinsip indemnitas bahwa yang menjadi dasar penggantian kerugian dari penanggung kepada tertanggung adalah sebesar kerugian yang sesungguhnya diderita oleh tertanggung adalah sebesar kerugian yang sesungguhnya diderita oleh tertanggung dalam arti tidak dibenarkan mencari keuntungan dari ganti rugi asuransi. Dengan kata lain, inti dari prinsip idemnitas adalah seimbang, yakni seimbang antara kerugian yang betul-betul diderita oleh tertanggung dengan jumlah ganti kerugiannya. Sehubungan dengan hal tersebut, prinsip ganti kerugian hanya berlaku bagi asuransi yang kepentingannya dapat dinilai dengan uang, yakitu asuransi kerugian.
Dalam KUHD diperkenankan terjadinya asuransi berganda, sepanjang asuransi dilakukan dalam itikad baik. Tetapi mengenai itikad baik ini tidak dijelaskan lebih lanjut dalam KUHD.
4. Prinsip Subrogasi
Subrogasi adalah penggantian kedudukan tertanggung oleh penanggung yang telah membayar ganti kerugian, dalam melaksanakan hak-hak tertanggung kepada pihak ketiga yang mungkin menyebabkan terjadinya kerugian. Prinsip subrogasi ini terkandung dalam ketentuan pasal 284 KUHD yang pada intinya menentukan bahwa apabila tertanggung sudah mendapatkan penggantian atas dasar prinsip lain, walaupun jelas ada pihak lain yang bertanggung jawab pula atas kerugian yang dideritanya. Penggantian dari pihak lain harus diserahkan pada penanggung yang telah memberikan ganti rugi yang dimaksud.
Akan tetapi ada kemungkinan terjadi kerugian yang diderita oleh tertanggung tidak diganti sepenuhnya oleh penanggung.
5. Prinsip Sebab Akibat (Proximate Cause)
Dengan ditutupnya perjanjian asuransi, menimbulkan kewajiban kepada penanggung untuk memberikan ganti kerugian karena tertanggung menderita kerugian. Untuk itu harus dapat ditentukan apakah peristiwa yang menjadi penyebab kerugian berada dalam tanggungan penanggung. Dengan perkataan lain harus ditelaah kaitan dengan peristiwa tersebut dengan kerugian yang terjadi. Apabila kerugian tersebut disebabkan oleh peristiwa yang tidak termasuk penyebab kerugian yang diakui dalam asuransi, maka penanggung dibebaskan dari kewajibannya.
6. Prinsip Gotong Royong
Prinsip ini maksudnya penyelesaian masalah yang timbul dilakukan dengan cara bersama-sama.
3. Prinsip Indemnitas (Indemnity)
Prinsip Indemnitas terkandung dalam ketentuan Pasal 252 dan Pasal 253 KUHd. Menurut prinsip indemnitas bahwa yang menjadi dasar penggantian kerugian dari penanggung kepada tertanggung adalah sebesar kerugian yang sesungguhnya diderita oleh tertanggung adalah sebesar kerugian yang sesungguhnya diderita oleh tertanggung dalam arti tidak dibenarkan mencari keuntungan dari ganti rugi asuransi. Dengan kata lain, inti dari prinsip idemnitas adalah seimbang, yakni seimbang antara kerugian yang betul-betul diderita oleh tertanggung dengan jumlah ganti kerugiannya. Sehubungan dengan hal tersebut, prinsip ganti kerugian hanya berlaku bagi asuransi yang kepentingannya dapat dinilai dengan uang, yakitu asuransi kerugian.
Dalam KUHD diperkenankan terjadinya asuransi berganda, sepanjang asuransi dilakukan dalam itikad baik. Tetapi mengenai itikad baik ini tidak dijelaskan lebih lanjut dalam KUHD.
4. Prinsip Subrogasi
Subrogasi adalah penggantian kedudukan tertanggung oleh penanggung yang telah membayar ganti kerugian, dalam melaksanakan hak-hak tertanggung kepada pihak ketiga yang mungkin menyebabkan terjadinya kerugian. Prinsip subrogasi ini terkandung dalam ketentuan pasal 284 KUHD yang pada intinya menentukan bahwa apabila tertanggung sudah mendapatkan penggantian atas dasar prinsip lain, walaupun jelas ada pihak lain yang bertanggung jawab pula atas kerugian yang dideritanya. Penggantian dari pihak lain harus diserahkan pada penanggung yang telah memberikan ganti rugi yang dimaksud.
Akan tetapi ada kemungkinan terjadi kerugian yang diderita oleh tertanggung tidak diganti sepenuhnya oleh penanggung.
5. Prinsip Sebab Akibat (Proximate Cause)
Dengan ditutupnya perjanjian asuransi, menimbulkan kewajiban kepada penanggung untuk memberikan ganti kerugian karena tertanggung menderita kerugian. Untuk itu harus dapat ditentukan apakah peristiwa yang menjadi penyebab kerugian berada dalam tanggungan penanggung. Dengan perkataan lain harus ditelaah kaitan dengan peristiwa tersebut dengan kerugian yang terjadi. Apabila kerugian tersebut disebabkan oleh peristiwa yang tidak termasuk penyebab kerugian yang diakui dalam asuransi, maka penanggung dibebaskan dari kewajibannya.
6. Prinsip Gotong Royong
Prinsip ini maksudnya penyelesaian masalah yang timbul dilakukan dengan cara bersama-sama.
Demikian dasar dan prinsip asuransi yang berlaku di Indonesia dan harus anda ketahui sehingga dapat memberikan pemahaman mengenai produk asuransi yang akan atau telah anda ambil.

0 comments
Post a Comment