Friday, 7 August 2015

Mengenal BPJS Kesehatan

Beberapa pekan terakhir ini BPJS Kesehatan menjadi primadona dalam pemberitaan media massa di tanah air dengan Headline MUI :”BPJS Kesehatan Haram “. Namun ada klarifikasi dari MUI yang membuat lega, MUI secara tegas tidak pernah menyebutkan bahwa BPJS Kesehatan Haram, mereka hanya mengeluarkan pernyataan BPJS Kesehatan belum syari’ah. 
Terlepas dari pemberitaan mengenai BPJS Kesehatan haram tersebut, ternyata masih ada yang ragu akan manfaat dan benefit yang diberikan, serta adanya pertanyaan masih perlukan asuransi kesehatan swasta? Masing-masing punya kelebihan dan kekurangan. Pahami dlu lalu pilih asuransi kesehatan yang paling tepat sesuai dengan kebutuhan anda.
Kesadaran masyarakat akan pentingnya kesehatan semakin meningkat, salah satu upaya yang dilakukan yaitu mencari proteksi keseharan yang memadai dengan biaya yang terjangkau. Berlatar belakang tersebut akhirnya pemerintah meluncurkan program BPJS Kesehatan yang merupakan asuransi kesehatan plat merah yang bertujuan memproteksi jaminan kesehatan seluruh lapisan masyarakat dengan premi yang terjangkau. 
Sebelumnya kita mengenal PT. Askes yang terbatas hanya untuk Pegawai pemerintahan. Namun, dengan BPJS program ini ini mencover semua lapisan masyarakat. Bagi anda pegawai pemerintahan baik PNS, TNI maupun Polisi secara otomatis menjadi anggota BPJS Kesehatan. Bila anda bukan pegawai pemerintahan, maka solusi yang tepat yaitu asuransi kesehatan. 
Sebelum mengikuti program BPJS Kesehatan ada baiknya kita mengenalnya lebih dulu terutama mengenai manfaat dan kesulitan yang dihadapi. Setelah ada gambaran, maka pilihan asuransi kesehatan berada di tangan anda.
BPJS Kesehatan merupakan badan public yang menyelenggarakan Jaminan Kesehatan, ini sesuai dengan amata UU BPJS dan UU 24 tahun 2011 mengenai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. BPJS Kesehatan mulai beroperasi pada 1 Januari 2014.
Setiap orang dapat menjadi peserta BPJS Kesehatan termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia. Setiap peserta berkewajiban membayar iuran yang besarannya sesuai dengan kelas perawatan yang dipilih. Meskipun besaran iuran berbeda, namun fasilitas kesehatan yang diterima sama, yang membedakan hanya ruang perawatan saja.
Jaminan kesehatan ini dapat dijadikan tunjangan kesehatan oleh perusahaan untuk karyawannya dan dapat pula secara mandiri oleh individu yang menjadi peserta. Untuk kalangan masyarakat tidak mampu, pemerintah menetapkan daftar PBI (Penerima Bantuan Iuran), dimana iurannya dibayarkan oleh pemerintah.
BPJS memberikan manfaat sebagai berikut:
  • Pelayanan Promotif, Preventif yaitu: penyuluhan, Imunisasi (BCG, DOT-HB, Polio dan Campak), Keluarga Berencana (kontrasepsi, vasektomi dan tubektomi) dan skrining kesehatan (selektif).
  • Pelayanan Kuratif dan Rehabilitatif, termasuk obat dan bahan medis, yaitu (1) Rawat Jalan dengan dokter spesialis dan subspesialis, dan (2) Rawat Inap di ruang intensif dan non intensif.
  • Manfaat Non Medis meliputi akomodasi dan ambulans.
Pendafataran BPJS Kesehatan dapat dilakukan di Ruang BPJS Kesehatan yang terdapat di setiap Rumah Sakit Daerah. Pendaftaran dapat pula dilakukan secara online. Setelah membayar iuran dan resmi diterima, peserta akan mendapat kartu jaminan kesehatan.
Kini anda sudah mengenal dan memahami BPJS Kesehatan lebih baik lagi. Selanjutnya kita akan menggali lebih dalam mengenai manfaat  dan benefit BPJS Kesehatan serta tantangan yang dihadapi oleh BPJS Kesehatan dan pesertanya.

0 comments

Post a Comment