Asuransi yang sangat berkaitan dengan pertanggungan resiko kerugian sehingga sangat rawan akan lempar tanggung jawab ketika terjadi kerugian dipihak tertanggung. Oleh karena itu, perlu perjanjian asuransi yang isinya telah disepakati oleh pihak tertanggung atau pun penanggung. Hal ini untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan oleh kedua belah pihak.
Perjanjian asuransi merupakan perjanjian timbal baik, dimana kedua belah pihak masing-masing mempunyai kewajiban yang senilai, dimana pihak tertanggung berkewajiban untuk membayar premi yang jumlahnya ditentukan oleh penanggung sedangkan pihak penanggung mememiliki kewajiban untuk mengganti kerugian yang dideria oleh tertanggung.
Menurut ketentuan pasal 255 KUHD ditentukan bahwa semua asuransi atau pertanggungan harus dibentuk secara tertulis dengan suatu fakta yang dinamakan polis. Polis asuransi merupakan isi dari perjanjian asuransi. Dalam pasal 256 KUHD ditentukan bahwa isi polis untuk asuransi atau pertanggungan pada umumnya kecuali asuransi jiwa harus memuat:
Perjanjian asuransi merupakan perjanjian timbal baik, dimana kedua belah pihak masing-masing mempunyai kewajiban yang senilai, dimana pihak tertanggung berkewajiban untuk membayar premi yang jumlahnya ditentukan oleh penanggung sedangkan pihak penanggung mememiliki kewajiban untuk mengganti kerugian yang dideria oleh tertanggung.
Menurut ketentuan pasal 255 KUHD ditentukan bahwa semua asuransi atau pertanggungan harus dibentuk secara tertulis dengan suatu fakta yang dinamakan polis. Polis asuransi merupakan isi dari perjanjian asuransi. Dalam pasal 256 KUHD ditentukan bahwa isi polis untuk asuransi atau pertanggungan pada umumnya kecuali asuransi jiwa harus memuat:
- Hari pembentukan asuransi
- Nama pihak yang selaku tertanggung menyetujui terbentuknya asuransi, yaitu atas tanggungannya sendiri atau atas tanggungan orang lain.
- Penyebutan yang cukup terang dari hal atau objek yang dijamin.
- Jumlah uang, untuk mana diadakan jaminan (uang asuransi)
- Bahaya-bahaya yang ditanggung oleh si penanggung.
- Mulai dan akhir tenggang waktu dimana diadakan jaminan oleh penanggung.
- Uang Premi yang harus dibayar oleh tertanggung
- Pada umumnya semua hal-hal yang perlu diketahui oleh pihak penanggung, serta semua janji-janji tertentu yang diadakan antara kedua belah pihak.
Pasal 258 KUHD menyatakan untuk membuktikan hal ditutupnya perjanjian tersebut, diperlukan pembuktian dengan tulisan, namun demikian bolehlah isia-isian alat pembuktian digunakan juga, bila sudah ada permulaan pembuktian dengan tulisan. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa polis bukan merupakan hal yang mutlak dalam suatu asuransi, tetapi hanya merupakan alat pembuktian adanya asuransi tersebut.Sehingga perlu memahami bentuk dan isi polis asuransi dengan baik.

0 comments
Post a Comment